Kasus Dugaan Korupsi Penggunaan Dana PDAM Makassar, Majelis Hakim Tipikor PN Makassar Tolak Semua Keberatan Eksepsi Terdakwa

    Kasus Dugaan Korupsi Penggunaan Dana  PDAM Makassar, Majelis Hakim Tipikor PN Makassar Tolak Semua Keberatan Eksepsi Terdakwa
    Kasus Dugaan Korupsi Penggunaan Dana PDAM Makassar, Majelis Hakim Tipikor PN Makassar Tolak Semua Keberatan Eksepsi Terdakwa

     MAKASSAR - Majelis Hakim Tipikor PN Makassar menolak semua keberatan Eksepsi terdakwa Ir H Haris Yasin Limpo MM dan terdakwa Irawan Abadi atas dugaan korupsi penggunaan dana Perusahaan Daerah Air Minum ( PDAM) kota Makassar untuk pembayaran tantiem dan bonus/ jasa produksi tahun 2017 sampai dengan tahun 2019 dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota dan Wakil Walikota tahun 2016 sampai dengan tahun 2019

    Pada hari ini Senin tanggal 29 Mei 2023 sekitar jam 10.00 s.d 11.45 Wita, bertempat di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, Hendri Tobing, S.H., M.H selaku Ketua Majelis Hakim membacakan Putusan Sela terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar Untuk Pembayaran Tantiem Dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 Sampai Dengan Tahun 2019 Dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2016 Sampai Dengan Tahun 2019 atas nama Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM., dan Terdakwa Irawan Abadi, SS., M.Si. Majelis hakim menyatakan dalam Putusan Selanya menolak seluruh keberatan (eksepsi) dari PH terdakwa dan memerintahkan untuk melanjutkan pemeriksaan pada pokok perkara. Sidang dihadiri oleh tim Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Muhammad Yusuf, SH.MH, Kamaria, SH.MH dan Abdullah, SH.MH.

    Setelah membacakan Putusan Sela yang intinya menolak keberatan/eksepsi pada Terdakwa maka Majelis Hakim memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk membuktikan dakwaannya dengan menghadirkan alat bukti saksi-saksi pada persidangan berikutnya yang di agendakan pada hari senin tanggal 05 Juni 2023.

    Bahwa Penuntut Umum dalam surat dakwaan menyatakan Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM., dan Terdakwa Irawan Abadi, SS., M.Si telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (Pdam) Kota Makassar Untuk Pembayaran Tantiem Dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 Sampai Dengan Tahun 2019 Dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2016 Sampai Dengan Tahun 2019 dengan dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke - 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke - 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Dari penyimpangan yang terjadi pada penggunaan laba untuk Pembagian Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi serta Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Bagi Walikota dan Wakil Walikota Makassar, mengakibatkan kerugian keuangan daerah kota Makassar khususnya PDAM kota Makassar dengan nilai total sebesar Rp. 20.318.611.975, 60. (Dua Puluh Milyar Tiga Ratus Delapan Belas Juta Enam Ratus Sebelas Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah Enam Puluh Sen).

    Sumber; KASI PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN TINGGI SULSEL ( **)

    makassar sulsel
    HermanDjide

    HermanDjide

    Artikel Sebelumnya

    Mantan Stap Khusus Bupati Pangkep Muhammad...

    Artikel Berikutnya

    Jaga Kamtibmas,  Personil Polsek Bungoro...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Kunjungan Kerja Kepala Keuangan Kodam Iskandar Muda ke Korem 012/TU
    Jelang Pilkada, Kapolsek Bungoro Pimpin Patroli Dialogis dan Himbau Warga Jaga Kamtibmas
    Komisi I DPR RI Apresiasi Langkah Pro Aktif Kodam XIV/Hsn Dalam Kesiapan Pengamanan Pemilu 2024
    Solidkan Dukungan, Squad Dragon Black Siap Menangkan Yusran Lalogau - Abdul Rahman di Pilkada Pangkep
    Meriahkan Bulan K3 Tahun 2024,  Direktur Operasi PT Semen Tonasa Moch. Alfin Zaini: 32 Perwakilan Perusahaan dan Lembaga Se-Sulsel Ikuti Kejuaraan Badminton
    Paslon Nomor Urut Satu MYL ARA: Siap Bekerja Wujudkan Pangkep sebagai Sentra Ikan Bandeng Nusantara
    Ketua NU Cabang Pangkep Beri Apresiasi Kepemimpinan Jokowi RI Selama Dua Periode
    Aman dan Lancar, Kapolsek Liukang Tangaya AKP Nompo Lakukan Pengamanan Peresmian Rumah Sakit Sailus Pratama Oleh Bupati Pangkep
    Kapolsek Bungoro Lakukan Kunjungan ke Kantor Desa Mangilu, Ajak Tokoh Masyarakat Dukung Kamtibmas Jelang Pilkada
    Personil Polsek Bungoro Amankan Jalannya Ibadah Mingguan Umat Nasrani Di Gereja Oikumene Tonasa Dua
    Kapolsek Liukang Tangaya Ikut Rapat Lokmin  Lintas Sektor Triwulan II Puskesmas
    Ketua Dekopinda Pangkep Abdul Rahman Kambi  Hadiri Puncak Peringatan Hari Koperasi Nasional ke – 76 di Jakarta
    personil Kodim 1421/Pangkep dan Polres Pangkep Pantau Arus Mudik Lebaran. 
    Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago ; Bareskrim Polri Analisa Laporan Terhadap Roy Suryo
    Tak Kenal Lelah, Danramil 1421-06/Segeri Terus Gelorakan Pembersihan Lingkungan di Wilayahnya
    Penguatan Kesiapsiagaan Masyarakat Pangkep Melalui Sosialisasi Tanggap Bencana oleh Kodim 1421/Pangkep

    Ikuti Kami